Pembelajaran Tatap Muka Harus Melalui 4 Persetujuan, Apa Saja?
- MyCity News
- Aug 9, 2020
- 2 min read

Kegiatan pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning tak serta merta dilakukan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan empat persetujuan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Pertama, persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, persetujuan kepala sekolah dengan catatan setelah harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah. Keempat, persetujuan dari orang tua peserta didik.
"Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ungkap Nadiem di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Penerapan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap. Untuk PAUD, kelas yang semula berisi 15 anak menjadi 5 anak per kelas.
Untuk SD, SMP, SMA dan SMK, kelas yang semula berisi 28-36 peserta didik menjadi 18 peserta didik per kelas. Untuk sekolah luar biasa, kelas yang semula berisi 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas.
"Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," tambah Nadiem.
Bilamana daerah atau satuan pendidikan terindikasi tidak aman, pemerintah daerah wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka.
"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," tegas Nadiem.
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan, wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
Di sisi lain, satuan pendidikan di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tetinggal (3T) masih kesullitan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Zona kuning dan hijau di daerah 3T sebanyak 88 persen.
Menanggapi hal itu, pemerintah menyesuaikan pembelajaran melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang ditandatangani oleh Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
SKB 4 Menteri itu memperluas wilayah pembelajaran tatap muka hingga ke zona kuning yang sebelumnya hanya zona hijau. Untuk itu, satuan pendidikan yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka bisa menerapakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," pungkas Nadiem. (Al-Hanaan)
Foto: Burst - Pexels
Comentarios