Nekat Masuk Malaysia, Sejumlah WNI Tewas dan 9 Lain Ditangkap
- MyCity News
- Sep 21, 2020
- 2 min read

Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) tewas saat berusaha memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, Minggu (20/9/2020). Pemerintah Malaysia membatasi masuknya WNI ke negaranya lantaran tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Untuk itu, Kementerian Luar Negeri RI memastikan sedikitnya lima dari enam jenazah yang tewas di Kota Tinggi, Malaysia merupakan WNI.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha mengatakan Konsulat Jenderal di Johor Bahru telah berkoordinasi dengan kepolisian dan imigrasi untuk menindaklanjuti informasi penemuan enam jenazah WNI tersebut.
"Berdasarkan informasi Kepolisian dan Imigrasi Malaysia, benar terdapat penemuan enam jenazah dimana lima di antara yang telah terindentifikasi identitasnya sebagai WNI. Mereka diduga berupaya masuk ke Malaysia secara ilegal menggunakan perahu dan kemudian mengalami kecelakaan," terang Judha.
Di sisi lain, kepolisian Malaysia juga menangkap sembilan WNI yang selamat dan diduga berasal dari perahu yang sama.
"KJRI Johor Bahru terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk penyelidikan lebih lanjut peristiwa ini termasuk penanganan enam jenazah dan pendampingan kekonsuleran bagi sembilan WNI lainnya," lanjut Judha.
Melansir Berita Harian, Senin (21/9/2020), sebanyak enam orang ditemukan tewas di pesisir Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Minggu (20/9/2020) pagi.
Kepala Polisi Johor, Datuk Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan jenazah terdiri dari "empat wanita dan dua lelaki dipercayai warga Indonesia."
Sementara sembilan WNI yang selamat ditangkap dalam operasi anggota Resimen Pertama Kor Armor Di Raja Malaysia di sekitar pantai. Mereka menjalani pemeriksaan dan tes Covid-19 di Markas Taktikal Pos Tanjung Sepang. Selanjutnya, WNI ini diserahkan ke dinas imigrasi setempat.
Sebagai informasi, pemerintah Malaysia melarang masuk pemegang visa Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemilik visa pasangan, pelajar asing, dan penduduk tetap dari Indonesia ke Malaysia per 7 September 2020.
Pelarangan ini tak hanya berlaku bagi WNI, tetapi juga warga negara lain dengan kasus Covid-19 tinggi, seperti India dan Filipina.
Presiden Persatuan Agensi Pekerjaan Malaysia, Dato' Foo Yong Hooi mengatakan pelarangan masuk pekerja migran dan asisten rumah tangga asal Indonesia dan Filipina sangat berdampak pada bisnis para agen pekerja.
Banyak pekerja migran yang merupakan pemegang status penduduk tetap (permanent resident) di Malaysia. Namun, di antara mereka yang masih di Indonesia menyulitkan tingkat penyerapan tenaga kerja migran di Malaysia. (Al-Hanaan)
Foto: The Diplomat
コメント