top of page

Meski Bisa Dibelanjakan, Masyarakat Memilih Mengoleksi Uang Pecahan Rp75.000

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Aug 19, 2020
  • 1 min read

Updated: Aug 20, 2020



Uang pecahan Rp75.000 edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 resmi beredar. Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website Bank Indonesia (BI) sudah bisa melakukan penukaran sejak Selasa (18/8/2020).

Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi mengatakan uang tersebut bisa dijadikan alat pembayaran yang sah. Uang pecahan Rp75.000 itu hanya dikeluarkan sebanyak 75 juta lembar.


"Kembali kami tegaskan bahwa UPK-75 tahun RI itu berlaku sebagai legal tender yang sah, alat pembayaran yang sah sehingga dapat dipakai seperti uang biasa, karena memang alat pembayaran yang sah," ujar Rosmaya dalam media briefing, dikutip Rabu (19/8/2020).


Meski bisa digunakan untuk belanja, masyarakat banyak yang menyimpannya sebagai koleksi. Kelangkaan dan keunikan menjadi alasan utama. Tak semua masyarakat punya.

"Mengingat ini adalah uang rupiah khusus dengan batasan cetakan, tentu ini bisa dimiliki, dan masyarakat yang punya nggak mau belanjakan ya boleh, untuk sebagai koleksi, silahkan," terang Rosmaya.


Lebih lanjut, Rosmaya menjelaskan uang itu tidak dibuat secara khusus dan akan menjadi sejarah pencetakan uang di Indonesia. Uang itu juga tidak akan diterbitkan tiap tahun.


"Ini betul-betul cetak terbatas untuk yang memiliki KTP dan 25 tahun sekali (diterbitkan uang khusus). Semua masyarakat punya kesempatan miliki uang ini," pungkas Rosmaya.

Hanya dengan mendaftar melalui aplikasi pintar di situs Bank Indonesia. Syarat pendaftaran dengan melampirkan KTP. Satu KTP hanya bisa mendapat satu lembar uang edisi khusus HUT RI ke-75. (Al-Hanaan)


Foto: Liputan 6


Comments


bottom of page