Menaker Bisa Tarik Lagi Subsidi Gaji yang Sudah Disalurkan, Alasannya Ini
- MyCity News

- Sep 10, 2020
- 2 min read
Updated: Sep 11, 2020

Di masa pandemi Covid-19 yang serba sulit, pemerintah berusaha meringankan beban rakyat dengan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk 9 juta pekerja.
Namun, bantuan subsidi gaji itu hanya untuk pekerja yang memenuhi syarat. Pekerja yang tak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana subsidi gaji.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan semua proses verifikasi dan validasi data. Jika perusahaan dan pekerja tak memberikan data yang akurat akan dikenai sanksi.
Perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Sedangkan, pekerja akan dikenai sanksi berupa pengembalian subsidi gaji yang telah diterima.
Baca Juga: Kamis (10/9/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.861, Sembuh 2.310, Meninggal Dunia 120"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," kata Ida, Kamis (10/9/2020).
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji untuk 9 juta pekerja melalui tiga tahap.
Tahap I, subsidi gaji diberikan untuk 2,5 juta pekerja. Tahap II, subsidi gaji diberikan untuk 3 juta pekerja. Tahap III, subsidi gaji diberikan untuk 3,5 juta pekerja.
"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses," ucap Ida.
Saat ini, penyaluran subsidi gaji tahap I terealisasi sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,45% dari total penerima.
Adapun tahap II sudah terealisasi kepada sebanyak 1,38 juta pekerja atau 46,2% dari total penerima.
"Penyaluran subsidi gaji dilakukan melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI," pungkas Ida. (Al-Hanaan)
Foto: Jatim TIMES



Comments