Memanas, Tiktok Gugat Donald Trump Imbas Pemblokiran di AS
- MyCity News

- Sep 19, 2020
- 1 min read

Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk memblokir TikTok mulai Minggu (20/9/2020). Tak berselang lama, aplikasi berbagi video asal China itu langsung merespons dengan mengajukan gugatan di pengadilan federal yang meminta hakim untuk membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump tersebut.
Melansir Bloomberg, Sabtu (19/9/2020), TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance mengajukan gugatan di pengadilan federal Washington pada Jumat larut malam. TikTok menentang perintah eksekutif Trump yang akan membuat warga AS tak lagi bisa mengunduh aplikasi dan juga melarang semua perusahaan untuk bertransaksi bisnis dalam bentuk apapun.
Baca Juga: AS Blokir TikTok, Bos Instagram Meradang
"Tindakan Trump akan menghancurkan komunitas pengguna TikTok, di mana sudah menjadi tempat jutaan orang Amerika berkumpul untuk mengekspresikan diri. Departemen Perdagangan AS telah mengabaikan bukti yang menunjukkan komitmen kami terhadap privasi dan keamanan para pengguna di Amerika," tulis pihak TikTok dalam gugatannya.
Trump, mengeluarkan perintah blokir TikTok secara tiba-tiba di tengah pembicaraan yang berlangsung antara ByteDance dengan Oracle. Dia mengatakan keberatan atas kesepakatan kedua perusahaan perihal kepemilikan TikTok di AS, di mana Oracle hanya akan memiliki saham minoritas sedangkan ByteDance tetap sebagai pemilik utama.
TikTok juga mengatakan, larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.
"Perusahaan telah menawarkan alternatif dari larangan presiden untuk mengatasi kekhawatiran keamanan data pengguna, tetapi pada hari Jumat Departemen Perdagangan mengumumkan kebijakan yang menghancurkan TikTok di Amerika," kata pihak TikTok. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa



Comments