top of page

Lindungi Aset Tanah di Jambi, PLN Gaet KPK dan BPN

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Aug 12, 2020
  • 2 min read


PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi untuk menjaga aset PLN di Jambi.


Darmawan Prasodjo, Wakil Direktur Utara PLN mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti PLN.

"Kita diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara. Aset ini tidak hanya untuk PLN, aset ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas," ungkap Darmawan, Selasa (11/8/2020).


Hingga akhir 2019, aset PLN berupa 2.543 persil tanah dengan rincian 67 persil tanah (0,2%) sudah bersertifikat dan 2.476 persil tanah (97,2%) belum bersertifikat.


Tahun 2020 ini, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target 1980 persil sertifikasi baru. Harapannya, tanah bersertifikat mencapai 80 persen di akhir 2020.


Menurut data kantor pertanahan Jambi, ada 1.053 berkas permohonan sertifikasi tanah aset PLN yang terdaftar dan tersebar di sembilan daerah.


Dari 1.053 permohonan, sebanyak 737 berkas berhasil dikeluarkan sertifikatnya. Hal ini berkat kerja sama antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Jambi, dan Pemerintah Daerah.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada 12 November 2019 dan Perjanjian Kerjasama antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019.


"Kami mengapresiasi semua dukungan yang telah diberikan oleh jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI yang telah diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah dan Pembenahan Aset PLN, semoga kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kita semua," tutur Darmawan.


Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengapresiasi upaya PLN, BPN, dan Pemda Jambi atas kerja sama penyelesaian sertifikasi tanah. Dalam hal ini, tugas KPK meliputi penyelidikan, penindakan, dan pencegahan.


"Salah satu akar masalah yang ada saat ini adalah aset. KPK dalam hal ini ikut mengawal pembukuan aset agar tidak terjadi potensi-potensi pengaburan di dalam prosesnya," ucap Nurul.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengatakan pemerintah menargetkan agar seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada 2024.


"Kementerian ATR memiliki target pada 2024 seluruh tanah di republik ini terdaftar, termasuk punya Pemprov, Pemda, dan PLN. Sinergitas ini sangat diperlukan agar target penyertifikatan ini tercapai," tutup Sunraizal. (Al-Hanaan)


Foto: PLN



Comments


bottom of page