top of page

Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Miliki 1 Komite dan 2 Satgas

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jul 22, 2020
  • 2 min read


Presiden Joko Widodo membentuk Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.


Ini dilakukan Presiden sebagai wujud dari konsep gas dan rem yang mengintegrasikan penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang dan terintegrasi. Sebelumnya, Presiden membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," kata Pratikno, Menteri Sekretaris Negara di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu (22/7/2020).


Upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan akibat pandemi Covid-19 tak kendur. Bahkan, pemerintah berupaya menyediakan vaksin Covid-19 dengan cepat.


"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat sangat sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin," ujar Pratikno.


Tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK-Unpad) akan melakukan pengembangan dan uji klinis vaksin Covid-19. Selanjutnya, uji klinis itu akan ditindaklanjuti oleh Bio Farma dan BPOM.


Berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2020, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas tiga komite, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.


Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Keuangan; Menteri Kesehatan; serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.


Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana. Tugasnya adalah mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian serta transformasi ekonomi nasional.


"Ketua Pelaksana dari Komite ini adalah Menteri BUMN yang tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin," pungkas Pratikno. (Al-Hanaan)



Foto: Setneg

Comments


bottom of page