Kemenlu Terapkan Prinsip Timbal Balik Untuk WNA di Indonesia
- MyCity News

- Jul 10, 2020
- 3 min read

Pandemi Covid-19 belum berakhir dan angka kasus Covid-19 masih tinggi. Untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2, siapapun wajib menerapkan protokol kesehatan. Ini tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia maupun yang akan masuk ke Indonesia.
"Kalau kita bicara protokol kesehatan, untuk warga negara asing sebetulnya tidak beda dengan warga negara kita sendiri atau WNI. Tentunya bahwa virus itu sebetulnya tidak mengenal kewarganegaraan," kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta (9/7/2020).
Bandara dibuka secara terbatas pada awal Mei 2020. WNA yang masuk ke Indonesia dibatasi dan harus memenuhi persyaratan khusus.
"Kita buka untuk beberapa WNA yang punya persyaratan, misalnya untuk tujuan diplomatik, kemudian untuk WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), itu masih boleh masuk secara terbatas dan protokolnya sama dengan di Indonesia," terang Andy.
Untuk masuk Indonesia, WNA harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif. Meski hasil uji cepat (rapid test) non-reaktif, WNA tetap melakukan tes PCR.
"Jadi sebelum masuk ke tanah air, mereka sudah kita minta persyaratan harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif di negara asal mereka dengan jangka waktu satu minggu sebelum masuk ke Indonesia," jelas Andy.
"Kalau non-reaktif, protokolnya sama tetap harus melakukan PCR tes, karena rapid tes sendiri kemampuan sensitivitasnya terbatas," imbuh Andy.
Setelah hasil tes keluar, WNA mengisi kartu kesehatan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara dan diserahkan ke perwakilan kedutaan besar negara WNA.
"Setelah mereka masuk (tempat tujuan), mereka juga tetap harus menerapkan protokol 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan mereka," imbuh Andy.
Rumah sakit rujukan untuk WNA yang positif Covid-19 adalah Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Siloam dan rumah sakit swasta lainnya.
"Bagi yang hasil rapid tesnya reaktif, harus mengikuti PCR test di salah satu rumah sakit rujukan pemerintah. Sambil menunggu hasil tes selama tiga sampai empat hari, pemerintah telah menyiapkan tempat karantina dan jika mereka memilik tempat lain, kita sudah menyediakan hotel rujukan yang biayanya ditanggung oleh para WNA," terang Andy.
Sesuai dengan prinsip timbal balik, biaya perawatan WNA positif Covid-19 akan ditanggung pemerintah Indonesia.
"Kita dalam hubungan antar negara menerapkan prinsip lokal, yakni prinsip timbal balik. Jadi karena warga negara kita di luar negeri yang positif itu juga ditangani oleh pemerintah negara-negara lain, maka untuk pasien-pasien WNA positif harus kita rawat di rumah sakit dan menjadi tanggungan negara," jelas Andy.
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia masih berlaku. Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan negara lain terkait situasi pandemi Covid-19 agar WNA memahami situasi di Indonesia.
"Jika WNA memiliki izin tinggal atau KITAP dan KITASnya sudah habis, sampai sekarang masih diberikan dispensasi sehingga para WNA tidak perlu khawatir harus membayar denda karena overstayed, dengan kata lain akan diputihkan," terang Andy.
Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Andrew Mantong mengatakan pelabuhan juga menerapkan hal yang sama seperti bandara.
"Jika perjalanan melalui kapal itu kan berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang melibatkan tenaga kerja, perusahaan, dan banyak pihak. Pengawasan aktivitas ini membutuhkan partisipasi dari sektor yang berbeda-beda bukan hanya pemerintah," kata Andrew.
Kemenlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi aktivitas WNA di pelabuhan. Meski hanya mengantar atau bongkar muat barang di pelabuhan, WNA wajib menjalani protokol kesehatan layaknya di bandara.
"Walaupun hanya bongkar muat, virus ini (SARS-CoV-2) bertransmisi melalui barang, jadi kita harus menerapkan protokol yang sama. Karena kondisi yang relatif sulit dibandingkan dengan di bandara, tetap harus melakukan rapid tes dulu. Ini adalah langkah-langkah pencegahan yang harus kita lakukan," Andy memungkasi.
Sejauh ini, ada 192.000 WNA yang ada di Indonesia. Dari jumlah itu, ada 334 orang yang positif Covid-19, 228 orang dinyatakan sembuh, dan sembilan orang meninggal dunia. (Al-Hanaan)
Foto: BNPB



Comments