top of page

Inilah Aturan Masuk Hotel Saat New Normal

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jun 6, 2020
  • 2 min read



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi. Sejumlah sektpr diizinkan kembali beroperasi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.


Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengungkapkan sejumlah strategi pengelolaan hotel selama masa transisi ini.


"Yang kita atur di dalam protokol itu pertama adalah untuk dari karyawan kita sendiri dulu, kedua, barang-barang yang masuk, barang tamu maupun dari vendor, ketiga baru dari tamu," ujar Maulana dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (6/6/2020).


Setiap karyawan dan tamu yang masuk hotel wajib dilakukan pengecekan suhu tubuhnya. Bila lebih dari 37,3 derajat celcius, maka tidak diizinkan masuk hotel.


"Untuk karyawan dan tamu yang masuk ke hotel itu, yang utama itu ya ada pengecekan suhu tubuh jadi standar kami sesuai yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan berdasarkan Permenkes tentang protokol kesehatan yaitu 37,3 derajat celcius, itu standar minimum berlaku di hotel dan restoran," tambahnya.


Karyawan dan tamu pun diwajibkan untuk mencuci tangan atau memakai hand sanitizer sebelum masuk ke hotel dan restoran di dalam hotel.


"Tentu diwajibkan pula memakai hand sanitizer atau mencuci tangan, sudah banyak juga hotel dan restoran yang menyediakan wastafel untuk mencuci tangan sebelum masuk kemudian cek suhu tubuh," tuturnya.


Di meja resepsionis, wajib diberi jarak antar karyawan dengan karyawan, karyawan dengan tamu, maupun tamu dengan tamu. Minimal jarak yang diberlakukan adalah 1 meter. "kemudian dengan jarak 1 meter," dia menambahkan.


Selain itu, pihak hotel wajib melakukan sterilisasi terhadap setiap kamar tamu. Upaya sterilisasi ini wajib dilakukan setiap jadwal membersihkan kamar menggunakan disinfektan. Tak hanya berlaku bagi kamar tamu, area publik seperti gagang pintu, kursi tunggu tamu, eskalator hingga lift juga wajib disemprotkan disinfektan.


"Dalam kondisi new normal ini ada tambahan sedikit yaitu khususnya dalam operation. Kita akan melakukan, setiap membersihkan kamar itu akan disterilkan dengan disinfektan dan itu kewajiban," tutur dia.


"Jadi setiap tamu terjamin keamanannya bahwa kamar itu sudah disterilkan, termasuk di public area juga, seperti gagang pintu, eskalator, lift, dan segala macam ada protokol di situ, koper tamu juga termasuk di situ," dia memungkasi. (Arie Nugroho)

コメント


bottom of page