Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan diterapkan lagi mulai 14 September 2020 dengan beberapa syarat.
Aturan PSBB kali ini memang lebih ketat dibandingkan PSBB sebelumnya. Dalam PSBB kali ini, Anies melarang kerumunan yang melebihi lima orang.
"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Kebijakan Anies Baswedan berdasarkan tiga peraturan gubernur (pergub) yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
"Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena COVID. Kita tidak ingin lebih banyak lagi. Kita ingin menjaga keselamatan. Kita ingin semua bisa melewati masa pandemi ini, tetap berkumpul bersama keluarga, tetap bekerja di kantor dengan kolega, dan kita ingin agar kita makin solid sebagai masyarakat. Mari sama-sama disiplin diri kita tingkatkan," kata Anies.
Perkantoran tak mungkin ditutup. Untuk perkantoran pemerintah dan swasta, kapasitas dibatasi sebanyak 25 persen.
"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," terang Anies.
Namun, hal itu tidak berlaku untuk sektor tertentu seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Itu pun bisa berubah jika ada kejadian kasus positif Covid-19. Aturan yang lebih rinci tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Baca Juga: Minggu (13/9/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.636, Sembuh 2.552, Meninggal Dunia 73
"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," jelas Anies.
"Ada catatan di sini dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi, bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," tambah Anies. (Al-Hanaan)
Image by Gerd Altmann from Pixabay
Comments