Imbauan MUI tentang Penyembelihan Hewan Kurban dan Salat Idul Adha di Masa Pandemi
- MyCity News

- Jul 29, 2020
- 2 min read

Hari Raya Idul Adha 1441 H kali ini berbeda dengan hari raya tahun lalu. Di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, perayaan hari raya tetap mematuhi protokol kesehatan.
Masyarakat harus memahami kondisi faktual di daerahnya agar menyadari risiko penularan. Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A.
"Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan. Apalagi tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan," terang Asrorun saat konferensi pers Media Center di Graha BNPB Jakarta, Selasa (28/7/2020).
"Ketika kita berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, maka pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah. Tetapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak," lanjut Asrorun.
Untuk kawasan dengan kategori penularan tinggi, Asrorun mengimbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah. Kondisi kesehatan masing-masing harus dipertimbangkan demi keselamatan bersama.
"Kemudian juga memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap shalat di rumah saja," lanjut Asrorun.
Di masa pandemi, pemotongan hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyembelihan, diantaranya:
1) Optimalisasi sarana yang telah tersedia, seperti Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang biasanya terjadi saat penyembelihan hewan kurban.
2) Pihak yang melaksanakan kurban disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Melihat kondisi di tengah pandemi, penyembelihan hewan kurban sebaiknya diserahkan pada orang yang kompeten.
3) Jika tak mungkin bekerja sama dengan RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di tempat biasa dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Asrorun menekankan pentingnya menjaga kesehatan hewan agar memenuhi syarat sebagai hewan kurban baik dari sisi usia maupun kesehatan.
Distribusi hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menghindari antrian saat pembagian daging kurban.
"Panitia kurban, dan juga lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah, pada saat distribusi jangan lagi masyarakat antri. Tetapi, panitia bergerak mendatangi mustahik untuk kepentingan distribusinya," tutur Asrorun. (Al-Hanaan)
Foto: Dume Sinaga - BNPB



Comments