Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi untuk Jenjang SMP-SMA, Usia 20 Tahun Boleh Masuk
- MyCity News
- Jun 29, 2020
- 2 min read

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SMP-SMA dengan tujuh siswa berusia 20 yang diterima di jalur ini.
Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu (27/6/2020). Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi, menunjukkan terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima.
"Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen (tujuh siswa). Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun (52,8 persen), 15 tahun (39,7 persen), 13-14 Tahun (0,2 persen), sementara usia 17 tahun (enam persen), dan 18-20 tahun (1,4 persen)," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun (2,8 persen), 13 tahun (29,6 persen), 12 tahun (67,3 persen) dan 10-11 tahun (0,3 persen).
Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa.
Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik yang memiliki kapasitas sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekolah.
Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung. (Arie Nugroho)
Comments