Ekonomi Tak Menentu, Skema Pembiayaan Utang BI Berlanjut Hingga 2021
- MyCity News
- Sep 28, 2020
- 2 min read

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan BI akan memperpanjang skema pembiayaan utang pemerintah sampai 2021. Khususnya untuk burden sharing yang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) II tertanggal 7 Juli 2020.
Baca Juga: Gegara Covid-19, Qatar Airways Rugi Rp27 T
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi anggota Komisi XI DPR RI yang mempertanyakan kelanjutan bantuan BI dalam pembiayaan utang pemerintah selama pandemi.
Sebelumnya, pemerintah dan BI sepakat bahwa skema burden sharing melalui SKB II hanya berlaku di tahun 2020. Namun, ekonomi yang tak kunjung pulih bisa memperpanjang bantuan jika semua anggaran belum terealisasikan.
Baca Juga: Senin (28/9/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.509, Sembuh 3.856, Meninggal Dunia 87
"Untuk SKB II itu berkaitan pembelian secara langsung sudah disepakati berlaku tahun ini. Kemarin di Banggar, kalo tahun ini tidak direalisasikan semuanya yang plafon Rp 397 triliun itu bisa carry over tahun depan. Khusus jika realisasi tahun 2020 belum semua, itu bisa dilanjutkan," kata Perry di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (28/9/2020).
SKB II bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) melalui private placement atau langsung ke pemerintah. Pembelian SBN digunakan untuk membiayai utang barang publik sebesar Rp397 triliun dan barang non publik Rp177 triliun.
Adapun pembiayaan utang barang publik (public good) baru terealisasi sebesar Rp183 triliun dari Rp397 triliun.
"Perlu waktu untuk realisasi anggaran dan kami bagaimana menggenjot lebih banyak realisasi anggaran jadi yang Rp 397 triliun Insyaallah bisa terus dilakukan," ungkap Perry.
Sementara itu, pembiayaan utang barang non publik (non public good) baru terealisasi Rp44 triliun dari Rp177 triliun.
"Untuk tahun depan gimana kemarin kan sudah ada pembahasan baik di Banggar dan bu menteri sudah pembahasan dengan kami dan bu menteri sudah komunikasikan kepada public," tandas Perry. (Al-Hanaan)
Foto: Istimewa
Comments