DKI PSBB Lagi, Mensos Sebut 2 Hal Sebelum Salurkan Bansos
- MyCity News

- Sep 14, 2020
- 2 min read

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa berdampak luas, termasuk masyarakat. Hal ini membuat pemerintah harus mengalokasikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak.
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, mengatakan bantuan sosial tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Bila keputusannya adalah menambah bansos sejalan dengan pengetatan PSBB, maka itu bukan keputusan yang mudah. Dibutuhkan kajian mendalam dan koordinasi yang tinggi," kata Juliari, Jakarta, (13/9/2020).
Pasalnya, ada dua hal yang harus dipertimbangkan dalam menyalurkan bansos, yaitu penentuan target bantuan dan kesiapan anggaran. Dua hal itu membutuhkan telaah mendalam dan koordinasi.
"Jadi ini tidak bisa mendadak. Kementerian Sosial bersikap menunggu arahan Presiden Joko Widodo. Kalau opsinya adalah menambah bansos, kami siap saja. Prinsipnya Kementerian Sosial siap melaksanakan arahan Presiden," jelas Juliari.
Juliari pun tak segan berkoordinasi dengan Pepmprov DKI Jakarta bila Presiden memerintahkan penguatan program jaring pengaman sosial (JPS).
"Kalau memang diputuskan perlu ada kebijakan terbaru, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Di sisi lain, PSBB di Jakarta masih berlangsung sehingga Kementerian Sosial berfokus pada bantuan sosial yang sedang berjalan.
"Yang memutuskan penetapan status PSBB kan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek yang berjalan sampai Desember 2020," tandas Juliari.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial meluncurkan dua program bansos, yaitu paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk DKI Jakarta dan Bodetabek, dan Bansos Tunai (BST) untuk di luar Jabodetabek.
Bansos Presiden/BSS menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK) dengan rincian 1,3 juta KK di Jakarta dan 600.000 KK di Bodetabek. Nominal BSS sebesar Rp600.000/KPM/bulan yang disalurkan sejak 20 April hingga Juni 2020.
Pemerintah memperpanjang BSS dan BST mulai Juli hingga Desember 2020. Dalam kurun enam bulan ini, pemerintah menyalurkan BSS sebesar Rp300.000/KPM/bulan. (Al-Hanaan)
Foto: Kominfo Ngawi



Comments