Demi Kurangi Kerugian Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp74 Miliar ke Pemerintah
- MyCity News

- Jul 7, 2020
- 2 min read

Manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) mengembalikan dana management fee yang telah diterima perseroan selaku manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya sejumlah Rp3 miliar.
Tak hanya itu saja, Grup Sinarmas juga berkomintmen untuk mengembalikan dana kelola sebesar Rp74 miliar kepada negara demi membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.
Diungkapkan kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea. Inisiatif tersebut sebenarnya sudah dilakukan SAM sejak Maret 2020 lalu.
Baca Juga:
Dia mengatakan manajemen SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
"Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku MI dari Jiwasraya sejumlah Rp 3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara," ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).
Dia mengatakan, pada awalnya dana kelolaan, Asuransi Jiwasraya adalah Rp100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh Jiwasraya sebesar Rp23 Miliar.
Selanjutnya sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya.
Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung. (Arie Nugroho)



Comments