Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Imbau Penolakan UU Cipta Kerja Lewat Mahkamah Konstitusi
- MyCity News

- Oct 8, 2020
- 1 min read

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk memanfaatkan jalur hukum berupa pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Imbauan kami agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," ujar Kepala Divis Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Terkait aksi unjuk rasa, Argo Yuwono memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh kabar bohong atau hoax.
"Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku," tambah Argo Yuwono.
Ada pun gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai kota di Indonesia untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.
Namun unjuk rasa berakhir dengan tindakan anarkis, pembakaran fasilitas umum dan perusakan mobil polisi seperti yang terjadi di Surabaya dan DKI Jakarta. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa



Comments