25 Ribu Debitur di Sulawesi Utara Dapat Keringanan Cicilan
- MyCity News

- Jun 1, 2020
- 1 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulawesi Tenggara merilis jumlah debitur hingga akhir Mei 2020 bagi yang mengajukan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19.
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly NBasution, mengungkapkan hingga akhir Mei ada 64.801 debitur yang sudah mengajukan restrukturisasi. Namun, tidak semuanya dapat dikabulkan.
"Jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi sebanyak 64.801 dengan outstanding kredit sebesar Rp3,37 triliun. Dari jumlah tersebut yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 25.107 debitur dengan outstanding sebesar Rp 1,29 triliun," jelas dia melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2020) WIB.
Dikatakannya, dari jumlah tersebut tercatat Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan.
"134 entitas tersebut terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," dia menambahkan.
Ia pun berharap dengan dikabulkannya restrukturisasi yang telah diajukan para debitur tersebut dapat memberikan keringanan kepada debitur dalam menghadapi wabah pandemi ini. (Arie Nugroho)



Comments