TikTok Berencana Gugat Kabinet Pemerintah Trump ke Pengadilan
- MyCity News
- Aug 23, 2020
- 1 min read

ByteDance, selaku perusahaan induk TikTok di Cina, akan menggugat kabinet Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, ke pengadilan terkait tuduhan sebagai ancaman keamanan nasional.
Pada 6 Agustus lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif dan memberi tenggat wajru 45 hari kepada masyarakat AS untuk berhenti berbisnis dengan ByteDance.
Tenggat waktu itu juga merupakan batas akhir penjualan operasional TikTok di AS ke perusahaan di negara tersebut.
Baca Juga:
"Meskipun kami sangat tidak sependapat dengan keprihatinan pemerintah, selama hampir satu tahun kami berusaha terlibat dengan itikad baik untuk memberikan solusi yang konstruktif," kata TikTok dalam pernyataan yang dikutip AFP Minggu (23/8/2020).
"Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," sambung pernyataan itu.
"Untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak diabaikan dan perusahaan kami serta pengguna diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menentang Perintah Eksekutif melalui sistem peradilan."
TikTok menambahkan, mereka akan mengajukan gugatannya minggu depan.
Trump mengklaim TikTok dapat digunakan oleh Cina untuk melacak lokasi karyawan federal, membuat dokumen untuk memeras orang, dan melalukan spionase ke perusahaan.
ByteDance membantahnya dengan mengatakan tidak pernah memberikan data pengguna di AS ke pemerintah Cina, dan Beijing pun mengecam keras Trump yang dituding melakukan tindakan politis. (Arie Nugroho)
Comments