Pemerintahan Prancis menetapkan status darurat imbas gelombang kedua virus corona (Covid-19) pada Rabu (14/10/2020) malam. Kebijakan itu membuat aktvitas malam di seantero Prancis mulai dibatasi.
"Pemerintah mengumumkan keadaan darurat kesehatan masyarakat, juga mengumumkan jam malam lokal di Paris dan delapan kota lainnya. Karena negara ini sedang berjuang dengan lonjakan besar kasus Covid-19," pungkas Macron, dikutip dari New Europe, Kamis (15/10/2020).
Adapun wilayah yang mendapat pemberlakuan jam malam yakni Paris, Grenoble, Lille, Lyon, Marseille, Montpellier, Rouen, Saint-Etienne dan Toulouse yang dimulai dari jam 9.00 malam hingg 6.00 pagi. Aturan ini akan berlaku mulai Sabtu 17 Oktober 2020 tengah malam waktu setempat.
Macron mengatakan aturan ini akan diberlakukan selama empat minggu, dengan kemungkinan perpanjangan dua minggu, jika parlemen menyetujui langkah selanjutnya. Pembatasan aktivitas ini tidak berlaku bagi transportasi umum dan warga masih bisa melakukan perjalanan antar wilayah Prancis.
Baca Juga: Presiden Prancis: Islam dalam Krisis
"Bagi yang melanggar jam malam akan dikenakan denda 135 Euro (Rp2,3 juta)," tegas Macron.
"Langkah-langkah itu bertujuan untuk mengurangi jumlah infeksi harian menjadi sekitar 3.000 dan bahwa penguncian nasional 'lockdown' akan tidak proporsional," tambahnya.
Pada Rabu (15/10/2020), Prancis melaporkan 22.951 kasus baru Covid-19. Unit perawatan intensif negara itu berada di bawah tekanan yang tidak berkelanjutan.
留言