Tarif Listrik Turun, Pemerintah Justru Hemat Rp4,7 Triliun
- MyCity News
- Sep 3, 2020
- 1 min read

Pemerintah menurunkan Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi bertegangan rendah sebesar Rp22,5 per kWh periode Oktober - Desember 2020.
Penurunan tarif ini diproyeksikan menghemat kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp4,7 triliun.
Demikian pernyataan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (2/9/2020).
Ia menjelaskan penghematan itu disebabkan tak ada selisih antara biaya keekonomian dan tarif listrik yang dibayar pelanggan. Selama ini, tarif pelanggan non subsifi tidak berubah sejak 2017.
Oleh sebab itu, selisih tarif yang dibayar pelanggan dengan biaya keekonomian itu dibayar oleh pemerintah melalui kompensasi ke PLN.
Baca Juga: Kementerian PUPR Dapat Tambahan Rp34,23 T Untuk Pembangunan Lumbung Pangan & Kawasan Industri
Saat ini, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik lebih murah dibandingkan tarif yang dibayar pelanggan. Semula pemerintah membayar kompensasi berupa selisih antara BPP dan tarif. Sekarang pemerintah tak perlu membayar kompensasi ke PLN.
"Kompensasi sudah nol. Kompensasi jadi nol itu kurang lebih menghemat sekitar Rp 4,7 triliun. Jadi, sekarang ini (tarif) lebih murah untuk para pelanggan dan untuk negara juga saving (menghemat) Rp 4,7 triliunan sampai akhir tahun ini," terang Rida.
Selanjutnya, Rida menjelaskan kompensasi yang harus dibayar ke PLN sebesar Rp22 triliun. Penurunan BPP listrik selama tiga bulan terakhir inilah yang menghemat hingga Rp4,7 triliun. Artinya, kompensasi tahun ini sekitar Rp17 triliun.
"Kurang lebih kompensasi tahun ini Rp 17 triliun saja. Dari sini saja sudah diuntungkan," tambah Rida. (Al-Hanaan)
Image by Arek Socha from Pixabay
Comments