top of page

Tak Seperti Pengusaha, Epidemiolog Nilai Kebijakan PSBB Transisi Jakarta Tak Tepat

  • Al-Hanaan
  • Oct 12, 2020
  • 2 min read


Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 dinilai tak tepat. Alasannya, epidemiolog memandang kasus positif Covid-19 di Jakarta masih tinggi.


"Jadi menurut saya, PSBB transisi mungkin nggak tepat buat DKI. Harusnya PSBB (ketat) dilanjutkan atau paling tidak lokal," kata Tri Yunis Miko Wahyono, epidemiolog UI, Minggu (11/10/2020).



Terlebih ada demo penolakan UU Ciptaker yang melanggar protokol kesehatan. Kasus positif Covid-19 pasti naik dan Pemprov DKI Jakarta harus menunggu angka pasti penambahan kasus. Peningkatan kasus yang signifikan akan mempengaruhi pelayanan rumah sakit di Jakarta.


"Kalau kenaikan kasus akibat demo naik 2X lipat, DKI Jakarta akan penuh pelayanan," ujarnya.



Ia menilai kedisiplinan masyarakat saat PSBB ketat termasuk kurang dan semkain menurun pada PSBB tahap kedua. Ia memprediksi hanya 30% masyarakat yang tetap di rumah saat PSBB tahap kedua.


"Edisi dua (pengetatan PSBB) dilanjutkan dua kali, nggak berhasil. Kasusnya masih banyak, positivity rate-nya masih tinggi," kata Anies.



Di sisi lain, keputusan Anies mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha, seperti pengusaha hotel, restoran, dan ritel.


Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap PSBB transisi bisa meningkatkan jumlah pengunjung mall yang pada gilirannya meningkatkan omzet mereka.


Dalam PSBB Transisi, Anies mengizinkan mal buka mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk restoran dan pertokoan ritel.



"Bila sudah bisa buka resto, maka diharapkan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat, maka ritel modern akan mulai bergeliat kembali seperti di bulan Juli lalu," kata Roy Mande, Ketua Umum Aprindo, Minggu (11/10/2020).


"Tempat-tempat itu (Resto, Cafe, Bioskop & Family Entertainment) yang akan membawa masyarakat kembali datang ke ritel dan mall," kata Roy.



Berdasarkan dokumen PSBB Transisi yang diterima MyCity pada Minggu (11/10/2020) tertulis ada persyaratan yang harus dipatuhi saat ngemal di masa PSBB Transisi.


Pertama, jumlah pengunjung mal maksimal 50% dari kapasitas normal. Kedua, manajemen mal harus melalukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi yang sesuai.


Image by _freakwave_ from Pixabay



Comentarios


bottom of page