Mulai hari ini, Selasa (9/6/2020) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni mendatang. Artinya, ada kelonggaran aturan, salah satunya dalam aktifitas berkendara.
Protokol berkendara itu telah diatur pada Pasal 22 Ayat 2 yang berbunyi "penerapan protokol pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang".
Untuk kendaraan pribadi:
1. Diiisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
2. Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen
Untuk kapasitas kendaraan umum:
1. Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
2. Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang
3. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
4. Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama
Meskipun demikian, Anies tetap mendorong masyarakat Anies tetap mendorong masyarakat untuk jalan kaki dan menggunakan sepeda selama PSBB transisi.
"Aturan berkendara selama masa transisi utamakan dengan jalan kaki dan sepeda. Ini untuk pergerakan penduduk," ujar Anies. (Dimas Satrio)
Foto: Istimewa
Comments