Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020. Hal ini tentu berdampak pada penjualan bahan bakar minyak (BBM).
Seperti apa layanan penjualan BBM Pertamina di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)?
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Dampak Serius PSBB
Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan Pertamina akan terus melayani masyarakat dengan mendistribusikan BBM melalui alur laut, pipa, dan moda transportasi darat di DKI Jakarta.
"Terminal BBM dan LPG, serta SPBU tetap beroperasi. Demikian pula agen dan pangkalan yang akan terus kami pantau dalam memasok kebutuhan energi bagi masyarakat," tutur Fajriyah, Jumat (11/9/2020).
Pada masa PSBB total, pelayanan tetap berjalan normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tentunya dalam kegiatan operasional tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan virus Covid-19," katanya.
Adapun karyawan Pertamina akan kembali bekerja di rumah (WFH) kecuali karyawan yang pekerjaannya tak bisa dikerjakan jarak jauh.
"Untuk pekerja kantor kemungkinan akan kembali WFH, kecuali yang memang work from office (WFO) mandatory yang bertugas pelayanan masyarakat," imbuh Fajriyah.
Sebagaimana diketahui, angka penularan Covid-19 selama PSBB Transisi meningkat. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB.
Semua kegiatan perkantoran non-esensial di Jakarta harus tutup kecuali 11 bidang usaha. Itu pun dilakukan dengan operasi minimal.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB, bukan lagi PSBB transisi," jelas Anies, Jakarta, Rabu (9/9/2020). (Al-Hanaan)
Foto: Zona Bandung
Kommentare