top of page
Writer's pictureMyCity News

Pemulihan Industri Otomotif, Pemerintah Siap Berikan Stimulus Rp70 Triliun



Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjanjikan insentif berupa stimulus bagi pelaku otomotif sebesar Rp70 triliun.


Hal ini dilakukan demi meminimalkan dampak negatif dari pandemi Covid-19. Sektor otomotif amat terpukul akibat pandemi Covid-19. Pada April 2020, penjualan mobil turun tajam sampai 90 persen.


"Kementerian Perekonomian mendorong berbagai kebijakan mengatasi wabah penyakit. Salah satunya, dengan memberi stimulus kepada industri otomotif," kata Staff Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan melalui virtual meeting MarkPlus Industry Roundtable Automotive industry Perspective.


Beberapa stimulus dirancang untuk membantu pelaku industri otomotif bertahan di tengah pandemi. "Kita harus belajar bahwa kita harus hidup dengan pandemic ini. Jika harus menunggu sampai adanya vaksin, lalu kita baru menjalankan perekonomian, mungkin kita bukan mati karena wabah, melainkan mati karena kelaparan," katanya.


Adapun stimulus yang diberikan kepada pelaku industri otomotif berupa fiskal dan non fiskal dan moneter. Secara rinci stimulus fiskal tersebut berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.


Sementara stimulus non-fiskal diberikan dengan skema penyederhanaan atau pengurangan larangan dan atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk trader bereputasi, serta penyederhanaan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).


Stimulus moneter akan diberikan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan wabah sebesar Rp 405,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 150 triliun untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif. (Arie Nugroho)



7 views0 comments

Commenti


bottom of page