Pemerintah Paparkan Strategi Agar Iklim Investasi Migas Kondusif Selama Pandemi
- MyCity News

- Aug 5, 2020
- 2 min read

Harga minyak bumi dunia mengalami penurunan di tengah pandemi Covid-19. Menyikapi hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya menjaga aktivitas dan investasi hulu migas harus tetap berjalan.
"Ada beberapa indikator. Pertama, regulasi terkait kontrak migas kita sempurnakan. Kedua, rencana penawaran Wilayah Kerja ('WK') Migas 2020, dan eksplorasi migas tetap dilakukan. Ketiga, kami lakukan upaya lainnya untuk mempermudah investasi hulu migas, termasuk penjajagan kerja sama dengan institusi riset/survey internasional," kata Ego Syahrial, Direktur Jenderal Migas melalui konferensi daring, Rabu (5/8/2020).
Untuk menjaga iklim investasi hulu migas tetap kondusif, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Permen itu menegaskan keberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama dan fleksibilitas terkait bentuk Kontrak Bagi Hasil. Investor bebas memilih penggantian biaya (cost recovery) atau bagi hasil (gross split).
"Untuk WK Baru yang di lelang, maupun untuk WK yang akan akan berakhir jangka waktu Kontraknya terbuka pilihan untuk dapat menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme Cost Recovery atau Gross Split ataupun bentuk Kontrak Kerja Sama lainnya. Pemerintah menerapkan hal tersebut dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara," terang Ego.
Baca Juga: Permintaan Naik 15,2 Persen Selama Pandemi, Kemenperin Genjot Kemandirian Industri Kosmetik
Regulasi baru itu mendukung penawaran wilayah kerja migas 2020 yang sedang direncanakan Kementerian ESDM.
"Sedang di-evaluasi akhir apakah 10 calon Wilayah Kerja tersebut akan ditawarkan semua atau hanya beberapa calon Wilayah Kerja yang memiliki potensi paling menarik. Yang jelas, tahun 2020 ini akan kita lelang, paling cepat akhir triwulan-3 ini, atau triwulan-4 paling lambat," tandas Ego.
Wilayah Kerja (WK) migas status eksplorasi berjumlah 99 WK yang terdiri dari 73 WK Migas Konvesional dan 26 WK Migas Non Konvensional per Juli 2020.
Skema Kontrak Kerja Sama pada 99 WK eksplorasi terdiri dari 81 WK dengan kontrak pengembalian biaya (cost recovery) dan 18 WK dengan kontrak bagi hasil (gross split).
Kegiatan eksplorasi yang dilakukan meliputi seismik 3D seluas 828,17 km dan seismik 2D sepanjang 28.097,25 km (termasuk carry over kegiatan 2019) serta pemboran eksplorasi sebanyak delapan sumur.
Adapun perkiraan sumberdaya migas diperoleh dari tiga sumur temuan yaitu Sumur PB-02 Texcal Mahato sebesar 26 MMBO, Wolai-2 Pertamina EP sebesar 380,93 BCFG, dan Bronang-2 Medco South Natuna Sea- B sebesar 23,9 BCFG.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Kucurkan Ratusan Triliun Untuk Kredit Modal Kerja Padat Karya
Dalam rangka meningkatkan kegiatan eksplorasi migas, pemerintah melakukan transformasi perizinan migas secara daring, kemudahan akses Data Hulu Migas melalui Migas Data Repository, penjajakan kerja sama dengan institusi riset/survey internasional guna meningkatkan kualitas data melalui reprocessing dan reinterpretasi.
Pemerintah juga melakukan relaksasi Kegiatan Eksplorasi melalui Kebijakan Penggantian/Tambahan Waktu Eksplorasi (18 Wilayah Kerja telah mendapatkan kebijakan relaksasi) dan 6 Wilayah Kerja yang telah disetujui perubahan bentuk kontraknya dari Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery ke Gross Split (4 WK masih status Eksplorasi dan 2 WK telah meningkat statusnya ke fase pengembangan). (Al-Hanaan)
Foto oleh Loïc Manegarium dari Pexels



Comments