Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, meminta pihak kepolisian tuntas kasus anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak korban kekerasan seksual, N, yang tengah didampinginya. Bupati Lampung Timur juga diminta menonaktifkan DA.
"Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dalam siaran pers yang diterima MyCity, Selasa (7/7/2020).
Bintang lalu bicara soal undang-undang yang bisa dikenakan untuk pelaku jika terbukti. Salah satunya Perppu Kebiri.
Baca Juga:
"Pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri)," tegas Bintang.
Bintang juga mengatakan DA memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena seharusnya melindungi anak tetapi melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Meski demikian, penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Bintang memaparkan Pasal 81 ayat (3) sampai Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang menyatakan, jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak, ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun.
Bahkan, sampai dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak."
"Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Terlapor sendiri bukan seorang ASN (aparatur sipil negara)," dia memungkasi. (Arie Nugroho)
Comments