PBB: UU Keamanan Nasional Kekang Kebebasan Berekspresi Hong Kong
- MyCity News

- Sep 4, 2020
- 1 min read

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menilai Undang-undang Keamanan Nasional Cina untuk Hong Kong melanggar kewajiban hukum internasional dan dinilai bisa menimbulkan risiko serius bagi kebebasan di wilayah tersebut.
Seperti dinukil AFP, Jumat (4/9/2020), Pemerintah Cina mendapatkan hujanan kritik setelah UU tersebut diberlakukan pada akhir Juni lalu. Berbagai protes pro-demokrasi pun mengguncang Hong Kong.
UU tersebut, yang mengkriminalisasi upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, menjatuhkan hukuman seumur hidup maksimum dan telah mengintimidasi banyak pengunjuk rasa untuk diam.
Baca Juga:
Melalui sebuah surat yang dipublikasikan pada Jumat (4/9/2020), PBB memperingatkan bahwa ada bagian dari UU itu yang mengkriminalisasi kebebasan berekspresi datu segala bentuk kritik terhadap Cina.
"Undang-undang Keamanan Nasional menimbulkan risiko serius bahwa kebebasan fundamental dan perlindungan proses yang semestinya dapat dilanggar," kata pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia (HAM) dalam suratnya.
Para pelapor PBB mendesak Cina untuk "mempertimbangkan kembali" undang-undang tersebut dan agar peninjau independen sepenuhnya ditunjuk untuk memastikan undang-undang memenuhi kewajiban HAM Cina.
Mereka juga menyatakan keprihatinan atas salah satu poin paling kontroversial dari undang-undang, yang memungkinkan kasus dapat ditransfer dari yurisdiksi Hong Kong ke daratan Cina, dan memperingatkan hal itu dapat merusak hak atas peradilan yang adil.
Para ahli PBB juga menyuarakan keprihatinan atas definisi terorisme di bawah hukum keamanan nasional.
Sejak UU tersebut diberlakukan di Hong Kong, sejumlah negara telah mengakhiri kesepakatan bilateral dengan kota tersebut, termasuk perjanjian ekstradisi dengan AS, Inggris, Kanada, Australia, Prancis, dan Jerman. (Arie Nugroho)



Comments