top of page
Writer's pictureMyCity News

Pandangan Muhammadiyah Soal New Normal


Pemerintah Indonesia saat ini gencar menyuarakan mengenai tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) telah meninjau kesiapan menuju tatanan normal baru dengan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di sarana publik dan perniagaan.


Pelaksanaan pendisiplinan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota dengan melibatkan anggota TNI dan Polri yang akan senantiasa mengingatkan masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan selama pandemi.


Menanggapi hal itu, Pimpinan pusat Muhammadiyah menyebutkan saat ini pemerintah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun di sisi lainnya berencana melakukan relaksasi dan menimbulkan kesimpangsiuran.


"Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah. Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaannya di lapangan bagi umat dan ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratannya akibat wabah COVID-19," ungkap Ketua Umum Haedar Nashir dalam keterangan persnya kepada MyCity, Kamis (28/5/2020).


Laporan BNPB menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 masih belum dapat diatasi, namun pemerintah berencana melonggarkan aturan dan mewacanakan new normal.


"Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi. Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah keselamatan jiwa masyarakatnya terutama ketika wabah ini belum bisa dipastikan penurunannya," kata Haedar.


Untuk itu pemerintah perlu mengkaji dengan seksama pemberlakuan new normal dan penjelasan yang objektif dan transparan terkait beberapa hal. Pertama, dasar kebijakan new normal dari aspek utama yakni kondisi penularan COVID-19 di Indonesia saar ini. Kedua, maksud dan tujuan normal yang baru. Ketiga, konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.


Keempat, jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan "new normal" yang akan diterapkan di Indonesia. Kelima, persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan luasnya penularan wabah COVID-19.


"Pemerintah dengan segala otoritas dan sumber daya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari kebijakan ini," ujarnya.


"Semua pihak di negeri ini sama-sama berharap pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia maupun di mancanegara. Namun semuanya perlu keseksamaan agar tiga bulan yang telah kita usahakan bisa berakhir dengan baik," tutup Haedar. (Arie Nugroho)

5 views0 comments

Comments


bottom of page