top of page
Writer's pictureMyCity News

Kemenag Susun Mitigasi Penyelenggaraan Umrah Ditengah Pandemi Covid-19


Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaran umrah di masa corona (Covid-19). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan mitigasi dibuat dalam bentuk regulasi yang bisa menjadi acuan seluruh stakeholder penyelenggaraan umrah.


"Bentuknya bisa Keputusan atau Peraturan Menteri Agama. Kita masih rumuskan, semoga regulasi ini bisa segera selesai," ujar Arfi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (7/10/2020).


Arfi mengatakan bila Arab Saudi mengzinkan jemaah Indonesia melaksanakan umrah, maka pemerintah akan memprioritaskan jemaah yang tertunda sejak 27 Februari 2020. Arab menutup akses masuk untuk seluruh jemaah sejak Feburari.



Kemenag mencatat 36 ribu jemaah tertunda keberangkatannya. Mereka sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).


"Fokus kami saat ini memprioritaskan mereka. Datat terus divalidasi sembari kami siapkan regulasim" tambahnya.


Selanjutnya, Kemenag akan membahas draf regulasi ibadah umrah di masa pandemi dengan Kementerian Luar Negeri. Pembahasan juga melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penanganan Covid-19, dan asosiasi PPIU.



"Penyelenggaraan umrah era pandemi diharapkan bisa memberikan pengalaman bagi penyelenggaraan Haji 1442 H," tambahnya.


Arab Saudi mulai memberikan izin beribadah umrah sejak 5 Oktober 2020, meski terbatas bagi warga dan ekspatriat yang tinggal di Arab. Saudi berencana memberikan izin bagi jemaah dari luar Saudi pada 1 November 2020. Namun, Saudi belum merilis negara-negara yang diizinkan masuk. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


1,114 views0 comments

Comments


bottom of page