top of page
Writer's pictureMyCity News

MA Korea Selatan Putuskan Hukuman Final bagi Jung Joon Young & Choi Jong Hoon



Artis asal Korea Selatan, Jung Joon Young, dan Choi Jong Hoon, menerima vonis akhir dari Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (24/9/2020).


Keduanya terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan tuduhan termasuk pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku.


Pada November 2019, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menuntut Jung Joon Young enam tahun penjara. Sementara Choi Jong Hoon dituntut lima tahun penjara.


Baca Juga:


Namun, dilaporkan bahwa pada 12 September, Mahkamah Agung memutuskan menolak banding dan menegakkan hukuman pada keputusan terakhir.


"Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan subjektif atau pengalaman dalam putusan awal, dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi," kata pihak pengadilan.


Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Seoul, hukuman akhir penjara Jung Joon Young adalah lima tahun, sedangkan Choi Jong Hoon adalah dua tahun dan enam bulan. (Arie Nugroho)






1,213 views0 comments

Comments


bottom of page