top of page
Writer's pictureMyCity News

Lindungi Batik Secara Hukum, Kemenperin Bakal Luncurkan Aplikasi Batik Analyzer



Belum lama ini tersiar kabar batik diklaim oleh Cina. Melalui akun Twitter @XHNews, kantor berita Xinhua News mengatakan:


"Batik adalah kerajinan tangan tradisional yang lazim di kalangan suku di Cina. Batik menggunakan lilin leleh dan alat seperti spatula, orang mewarnai kain dan memanaskannya untuk menghilangkan lilin itu. Lihat bagaimana kerajinan tangan kuno berkembang di zaman modern."



Xinhua News kemudian meralat klaim itu keesokan harinya. Melalui Twitter, @XHNews menyebut @Kemlu_RI bahwa batik berasal dari Indonesia yang dipraktikkan di seluruh dunia.



Sebagai warisan budaya, bangsa Indonesia harus bangga dan menjaga kelestarian batik. Kemenperin mendorong peningkatan daya saing industri batik nasional dan menjaga pasar dari serbuan produk impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).


"Kami telah berperan aktif mengawal upaya-upaya perlindungan terhadap batik. Salah satunya melalui Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) di Yogyakarta, sebagai bagian dari Komisi Teknis sub Komite Teknis Batik dan Produk Batik," kata Doddy Rahadi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian di Jakarta pada Rabu (22/7/2020).


Definisi batik Indonesia tertuang dalam SNI 0239 - 2019: Batik- Pengertian dan Istilah. Menurut SNI, batik merujuk pada kerajinan tangan tangan sebagai hasil pewarnaan, secara perintangan menggunakan malam (lilin batik) panas sebagai perintang warna, dengan alat utama pelekat lilin batik berupa canting tulis dan atau canting cap untuk membentuk motif tertentu yang memiliki makna.


"Dari definisi tersebut, sudah sangat jelas bahwa batik yang kita kenal merupakan produk karya inovasi syarat tradisi, ditilik dari segi teknologi proses, keberadaan motif, dan makna filosofis yang terkandung," jelas Doddy.


Kemenperin juga mencanangkan Labelisasi Batikmark dengan Batik INDONESIA demi perlindungan dan hak keamanan intelektual secara hukum.


"Labelisasi ini bertujuan untuk melestarikan dan melindungi batik Indonesia secara hukum dari berbagai ancaman di bidang HKI maupun perdagangan," tambah Doddy.


Selain itu, labelisasi bertujuan menjamin mutu batik Indonesia dalam perdagangan serta meningkatkan apresiasi dan meningkatkan citra batik Indonesia di masyarakat internasional.


"Selain berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan, kami juga terus berupaya memacu inovasi dalam rangka perlindungan batik," imbuh Doddy.



Di sisi lain, Kepala BBKB Kemenperin, Titik Purwati Widowati merancang aplikasi Batik Analyzer untuk membedakan batik asli dengan batik tiruan.


Aplikasi berbasis Android dan iOS ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang sejalan dengan program prioritas (flagship) pada Roadmap Making Indonesia 4.0.


"Melalui aplikasi Batik Analyzer, masyarakat dapat membedakan batik dengan produk tiruan. Aplikasi ini mampu membedakan jenis batik berdasarkan teknik pembuatan produknya," ujar Titik.


Harapannya, Batik Analyzer menjadi solusi perlindungan industri batik Indonesia di era revolusi industri 4.0.


"Upaya pelestarian dan perlindungan batik ini tentu saja tak hanya menjadi tugas Pemerintah Indonesia, tetapi kita sebagai anak bangsa juga wajib ikut serta berperan di dalamnya," imbuh Titik.


Perlindungan dan pelestarian batik harus dilakukan secara intensif dan berkesinambungan. Akhirnya, citra bahwa batik identik dengan Indonesia dikenal di dunia.


"Sejatinya, esensi dari sebuah perlindungan budaya batik adalah meningkatkan keyakinan dalam diri masing-masing bahwa batik merupakan budaya asli kita yang luhur dan membanggakan," pungkas Titik. (Al-Hanaan)



Foto: Batik Mueseum Institute, Pekalongan, 2008

21 views0 comments

Comments


bottom of page