top of page

Gross Split atau Cost Recovery, Investor Migas Bebas Pilih Bentuk Kontrak

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Aug 3, 2020
  • 2 min read

ree

Menteri Energi dan Sumber Daya Minaral (ESDM), Arifin Tasrif mengesahkan beleid untuk memberikan pilihan bagi investor migas kontrak, yaitu bagi hasil atau pengembalian biaya operasi migas.


Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 12/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diteken pada 15 Juli 2020. Permen ini berlaku mulai tanggal diundangkan.



Perubahan Peraturan Menteri (Permen) bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi hulu migas.


Dalam perubahan ketiga aturan mengenai bagi hasil, ada empat hal yang berubah.

Dalam Pasal 2 Ayat (2) Permen ESDM No. 12/2020 menjelaskan penetapan bentuk dan kontrak kerja sama dapat menggunakan bagi hasil (gross split), pengembalian biaya (cost recovery), atau kontrak kerja sama lain.


Dalam Pasal 2 ayat 3, Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sedikitnya memuat tiga persyaratan, yaitu kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas, dan modal dan resiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.


Beberapa pasal yang diubah adalah Pasal 2 dan 4 dalam yang mengatur mengenai bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split.


"Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a, menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif," demikian bunyi Pasal 4, dikutip dari laman resmi Ditjen Migas pada 2 Agustus 2020.



Pasal 24 yang mengatur pemberlakuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split bagi pengelolaan terhadap wilayah kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang, serta wilayah kerja yang akan berakhir dan diperpanjang.


Selain itu, Permen ini menghapus Pasal 25 huruf b, mengubah huruf d dan menambahkan satu huruf yaitu e.


Ketentuan Pasal 2 mengalami perubahan, sehingga Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama yang akan diberlakukan untuk suatu wilayah kerja dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.


Tantangan terbesar untuk mendatangkan investasi di sektor migas adalah kepastian hukum bagi investor. Untuk itu, investor diperkenankan memilih agar ada fleksibilitas untuk investor.


Saat ini, Ditjen Migas Kementerian ESDM mencatat 10 kandidat calon blok migas konvensional yang akan ditawarkan pada lelang tahap I/2020.


"Kalau soal fiscal term, bebaslah, yang penting fleksibilitas dijaga," kata Hilmi Panigoro, Presiden Direktur Medco Energi.



Kondisi politik dan ketentuan pajak tak ada artinya tanpa kepastian hukum yang jelas dan fleksibilitas. Kepastian hukum inilah yang membuat para investor merasa aman dari risiko.


"Misal sekarang ini pemerintah mengubah paradigma, energi bukan sumber pendapatan, lalu harga gas diturunkan. tapi hak kontraktor harus dipertahankan, sehingga investor percaya, seandainya ada perubahan pun kepentingan investor jadi apapun bentuk rezimnya, yang penting sekarang ini bagaimana UU baru ini bisa menjadi assurance maka perjanjian yang ditandatangani harus terjaga," jelas Hilmi, dikutip dari bisnis.com, Senin (3/8/2020). (Al-Hanaan)


Image by Mustang Joe from Pixabay



Comments


bottom of page