top of page

Fatwa MUI tentang Tata Cara & Hukum Salat Ied di Rumah Selama Pandemi Covid-19

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • May 18, 2020
  • 3 min read


Salat Ied merupakan salat sunnah yang dikerjakan pada tanggal 1 Syawal atau saat Idul Fitri. Lantas, bagaimana pelaksanaan salat sunnah ini di masa pandemi Covid-19? Hukum melaksanakan Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkad atau atau sangat dianjurkan. Biasanya, Salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau tempat terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak. Namun, situasi berbeda terjadi pada tahun ini. Pandemi Virus Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan demikian, masyarakat perlu menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Seperti dinukil situs resmi Majelis Ulama Indonesia, Senin (18/5/2020). MUI mengeluarkan fatwa no. 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Covid-19. Hukum Salat Ied di Rumah Fatwa MUI mencantumkan tiga jenis ketentuan dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di kawasan yang terdampak pandemi Covid-19. Pertama, jika umat Islam berada di kawasan terdampak COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain. Kedua, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain.

Ketiga, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. Dengan demikian, umat Islam yang khawatir dengan risiko penularan virus corona, diperbolehkan untuk melaksanakan salat Ied di rumah, baik berjamaah dengan keluarga ataupun sendirian.

Tata Cara Salat Ied di Rumah dan Ketentuannya Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 menyatakan shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri. Apabila shalat Idul fitri di rumah dilaksanakan secara berjamaah maka ketentuannya ialah: Jumlah jamaah shalat Ied minimal 4 orang (satu imam dan 3 makmum). Kaifiat (tata cara) shalat idul fitri berjamaah di rumah sama dengan saat di masjid/lapangan Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat Id berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah. Sementara apabila shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri, ketentuannya adalah: Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri. Kemudian, dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). Adapun, tata cara pelaksanaan seperti shalat ied berjamaah Tidak ada khutbah. Untuk melaksanakan salat ied di rumah, berikut tata cara yang bisa dilakukan: 1. Disunahkan untuk membaca takbir sejak malam Idul Fitri hingga sebelum melangsungkannya. 2. Disunahkan mandi, sarapan, dan memakai pakaian yang bagus serta wewangian. 3. Tidak ada adzan dan iqomah. 4. Dua hal tersebut bisa diganti dengan bacaan صَلُّوْا سُنَّةَ لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ 5. Salat Ied dilakukan dengan dua rakaat melalui bacan niat اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا للهِ تَعَالَى 6. Pada rakaat pertama, membaca takbiratul ihram dan takbir sebanyak 7 kali dengan mengangkat ke dua tangan pada tiap takbirnya 7. Kemudian membaca surah Al-Fatihah dan salah satu surah atau ayat dalam Al-Qur'an 8. Rukuk 9. Itidal 10. Sujud pertama 11. Duduk di antara dua sujud 12. Sujud kedua 13. Berdiri kembali pada rakaat kedua 14. Untuk rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali, dilanjutkan seperti rakaat pertama hingga mencapai sujud yang kedua 15. Duduk tasyahud akhir di rakaat kedua 16. Salam pada akhir rakaat kedua Untuk bacaan rakaat pertama setelah Al-Fatihah dianjurkan menggunakan surah Qaf atau Al-A'la. Sedangkan pada rakaat kedua, bisa memakai surah surah Al-Qamar atau surah Al-Ghasiyah. Berikutnya, untuk kutbah tidak perlu panjang-panjang. Yang terpenting adalah memenuhi sejumlah rukun, yakni membaca tahmid, shalawat, membaca ayat Al-Qur'an, memberikan wasiat takwa, dan membaca doa mohon ampunan. (Arie Nugroho)

Comments


bottom of page