top of page

Fatwa MUI Soal 3 Cara Mengolah Daging Qurban di Masa Pandemi Covid-19

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jul 15, 2020
  • 2 min read


Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan agar daging qurban Idul Adha 2020 diawetkan dan dibagikan dalam bentuk matang. MUI mengeluarkan imbauan tersebut karena bisa saja ada warga terdampak yang justru kesulitan menerima daging qurban mentah di masa pandemi Covid-19.


Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa daging qurban bisa diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau masakan daging sejenis yang bisa diawetkan. Tak hanya itu saja, daging hewan qurban juga boleh disalurkan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.


Baca Juga:



"Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak", ujarnya.


MUI menawarkan tiga cara mengolah daging qurban di tengah pandemi Covid-19:


1. Daging Hewan Segeran Didistribusikan


Cara ini sebetulnya biasa dilakukan dalam tiap perayaan Idul Adha. Asrorun menjelaskan, daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Dengan segera dibagikan, manfaat dan kebahagiaan yang diperoleh usai menikmati daging qurban bisa segera terealisasi.


"Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat." kata Asrorun.


2. Daging hewan qurban diolah lebih dulu


Asrorun menjelaskan, atas petimbangan kemaslahatan maka daging qurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan lebih dulu. Daging qurban bisa diolah menjadi bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.


"Bisa jadi, akibat terdampak COVID-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya," kata Asrorun.


3. Daging hewan qurban diawetkan dan dibagikan tunda


Pengelolaan daging qurban dengan cara ini bisa dilakukan jika tidak ada kebutuhan mendesak. Selain itu daging qurban diterima dalam jumlah yang melimpah. Pengawetan bertujuan memaksimalkan manfaat dan memperluas wilayah cakupan distribusi daging qurban.


"Menyimpan sebagian daging qurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," kata Asrorun. (Arie Nugroho)

Comments


bottom of page