Dilaporkan ke Polisi, Anji: Ingin Kabarkan Kebaikan Malah Jadi Kejelekan
- MyCity News
- Aug 4, 2020
- 1 min read

Penyanyi Anji dan Profesor Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat perbincangan mereka di channel YouTube. Keduanya dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Anji dan Hadi Pranoto. Keduanya dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 28, 14, dan 15.
Hingga kini, Anji belum memberikan respons langsung terkait hal ini. Namun, dia sedikit memberikan sentilan terkait kasus ini melalui beberapa kalimat di Instagram Stories miliknya.
"Maksudnya ingin mengabarkan kebaikan, namun malah menjadi sebuah kejelekan," tulis Anji.
Baca Juga:
Obrolan mengenai obat Corona dengan Hadi Pranoto membuat heboh jagat dunia maya tanah air. Meski demikian, Anji tak ingin ambil pusing. Teranyar, dia terlihat berjalan-jalan dan menuliskan lokasinya di Gunung Puntang, Banjaran, Bandung.
"Saya mencatat siapa saja yang bersuara dan beropini menentang/setuju dengan apa yang saya lakukan. Cara menegur, cara mengkritisi, cara menyindir," tulis dia.
Anji menuturkan banyak yang merespons perilakunya. Anji berjanji akan menyelesaikan semuanya dengan baik.
"Ada yang langsung chat WA marah-marah, tapi esensinya baik saya sangat menghargai. Saya akan menyelesaikan semua ini dengan baik. Tunggu beberapa hari ke depan dan ini adalah momen untuk memfilter teman," ungkap Anji.
Laporan ke polisi yang dilayangkan oleh Muannas Alaidid, membuat Hadi Pranoto terancam 10 tahun penjara. Sedangkan Anji bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Muannas, Anji dan Hadi Pranoto bisa dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Arie Nugroho)
Comments