Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) terkait uang muka pembelian mobil dan motor listrik.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan BI berencana menghapus aturan uang muka untuk mobil dan motor listrik.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan kebijakan BI menguntungkan konsumen karena memberi banyak pilihan di pasar. Namun, tak berlaku untuk industri.
Pasar mobil berbahan bakar fosil belum sepenuhnya pulih. Jadi, Gaikindo belum tahu seberapa besar minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.
"Kita belum tahu ya, karena mobil listrik 0% dan sebagainya ya ini yang nentuin pasar bukan industri. Jadi betul-betul pasar. Nanti apa ada demand minatnya. Karena nggak semata-mata DP tapi infrastrukturnya gimana? Kenyamanan mereka gimana? Itu sangat berpengaruh," kata Kukuh, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, fasilitas juga menentukan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. Jika menghapus uang muka ditujukan untuk masyarakat mampu, itu salah sasaran. Masyarakat berpenghasilan tinggi justru mengutamakan kenyamanan dalam berkendara, bukan harga.
"Banyak faktor di luar teknis seperti preferensi pelanggan. Tapi masyarakat beli mobil, apalagi harganya di atas Rp 500 juta, mereka butuh di luar kota. Giliran di luar gimana charging-nya, ada nggak? Ada kompleksitas," terang Kukuh.
Kukuh menyarankan untuk memperhatikan berbagai kendala untuk mengambil kebijakan. Penurunan uang muka tak hanya dijadikan pemantik untuk menggeliatkan industri kendaraan listrik.
Sebelum ini, BI merelaksasi ketentuan kredit kendaraan bermotor (KKB) di perbankan. Ketentuan uang muka dihapus bagi kredit kendaraan bermotor listrik mulai 1 Oktober.
"Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan menurunkan DP dari 10% ke 0%. Kendaraan roda tiga jadi 0% dan roda tiga atau lebih ke 0% berlaku 1 Oktober 2020," tandas Perry. (Al-Hanaan)
Foto: Mike - Pexels
Comments