Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan kredit kendaraan bermotor (KKB) di perbankan. Pelonggaran ini dilakukan dengan menghapus ketentuan uang muka bagi kredit kendaraan bermotor mulai 1 Oktober.
"Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan menurunkan DP dari 10% ke 0%. Kendaraan roda tiga jadi 0% dan roda tiga atau lebih ke 0% berlaku 1 Oktober 2020," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Pada September 2019, BI juga memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor ramah lingkungan sebesar 5%-10% dari 20%-25%.
Definisi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Regulasi terkait diantaranya Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. (Al-Hanaan)
Foto: Istimewa
Comments