3 Perusahaan Batu Bara Ajukan Perpanjangan Kontrak, Ini 3 Pertimbangan Kementerian ESDM
- MyCity News
- Aug 27, 2020
- 2 min read

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan ada tiga perusahaan batu bara yang mengajukan perpanjangan kontrak operasional tambang. Ke depannya, kontrak tambang akan berakhir dan berubah menjadi rezim izin.
Tiga perusahaan berikut adalah bagian dari tujuh kontrak perusahaan tambang batu bara yang habis pada 2025 mendatang.
Tiga perusahaan batu bara itu diantaranya:
1. PT Arutmin Indonesia
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Arutmin akan berakhir pada 1 November 2020. Perusahaan dengan luas tambang mencapai 57.107 Ha itu mengajukan perpanjangan operasional melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia no.1036/AI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019.
2. PT Kaltim Prima Coal
Kontrak Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir pada 31 Desember 2021. Perusahaan dengan luas tambang mencapai 84.938 Ha itu mengajukan perpanjangan operasional melalui Surat Presiden Direktur PT KPC No.L-188/BOD-MD.1.7.5/III/2020 tanggal 30 Maret 2020.
3. PT Multi Harapan Utama
Kontrak Multi Harapan Utama (MHU) berakhir pada 1 April 2022. Perusahaan ini mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU no.262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara menyatakan pemegang kontrak tambang batu bara atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi bila memenuhi ketentuan seperti adanya peningkatan penerimaan negara.
Untuk kontrak yang belum diperpanjang akan mendapat dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak masing-masing paling lama 10 tahun.
Sementara itu, perpanjangan kontrak pertama akan diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun setelah perpanjangan kontrak pertama habis.
Ini berlaku untu Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Pasal 169B mengatur pemegang KK dan PKP2B mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
Dalam memberikan IUPK, Menteri ESDM mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan minerba dari Wilayah IUPK (WIUPK), dan kepentingan nasional. (Al-Hanaan)
Image by Анатолий Стафичук from Pixabay
Comments