top of page

Wali Kota Bekasi: Pub & Panti Pijat Buka Sampai Pukul 18.00 WIB

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Oct 1, 2020
  • 1 min read

ree

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat.


Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 440/6086, yang diteken Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, pada hari ini, Kamis (1/10/2020).


Maklumat ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukan angka kenaikan kasus positif Covid-19 cukup tinggi, serta memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat Kota Bekasi.


Baca Juga:


Adapun pengumuman tersebut berisi tata cara pelaksanaan ibadah berjamaah, tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, serta kegiatan usaha perdagangan jasa.


Untuk kategori hiburan, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB. Tempat hiburan yang dimaksud adalah klab malam atau diskotik, bar, karoke, pub, bilyard, hingga panti pijat atau spa. (Arie Nugroho)




Comments


bottom of page