top of page
Writer's pictureMyCity News

Tak Lagi KKP, Impor Garam Kini Harus Lewat Izin Kemenperin


Presiden Joko Widodo memberikan izin impor garam kepada Kementerian Perindustrian. Sebelumnya, izin impor garam merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Hal itu ia sampaikan dalam rapat terbatas bertopik percepatan penyerapan garam rakyat di Istana Merdeka, Jakarta.



"Presiden setuju bahwa industri-industri yang untuk makanan dan industri yang butuh garam industri, mereka mengimpor langsung dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (5/10/2020).




"Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," tulis PP tersebut.


Luhut memperingatkan perusahaan atau industri yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin.



"Kalau dia melanggar atau membocorkan ke market, membuat garam rakyat turun, ya izinnya dicabut. Kita berharap, yang paling tahu adalah Menperin berapa industri yang butuh garam, dan berapa jumlah yang mereka butuh," ujar Luhut.


Di sisi lain, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pemerintah telah menyepakati perizinan impor bahan baku gula dan garam industri diberikan kepada Kementerian Perindustrian.



"Kami di Kemenperin memiliki mekanisme ketat di dalam verifikasi, khususnya berkaitan dengan jumlah kebutuhan garam atau gula untuk industri penggunanya," jelas Agus.


"Kami tidak akan membiarkan, seperti yang disampaikan pak Menko bahwa bahan baku yang impor oleh industri merembes ke pasar sehingga mengganggu petani gula dan garam," pungkas Agus. (Al-Hanaan)




709 views0 comments

Comments


bottom of page