Tak Ketat, Ini Aturan Baru Naik Kendaraan & Beribadah Selama PSBB Transisi Jakarta
- Al-Hanaan
- Oct 11, 2020
- 1 min read

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Besar (PSBB) Transisi mulai 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020. Dalam masa transisi, Anies mengizinkan mall, tempat rekreasi, dan moda transportasi beroperasi hampir seperti normal.
Menurut dokumen PSBB Transisi yang diterima oleh MyCity, Minggu (11/10/2020), Anies mengizinkan jam operasional untuk mall dan tempat wisata hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung sebanyak 50% dari situasi normal.
Baca Juga: Minggu (11/10/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4.497, Sembuh 3.546, Meninggal Dunia 79
Adapun moda transportasi bisa beroperasi dengan normal sesuai dengan aturan awal yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
Untuk mobil, Anies memberlakukan kebijakan maksimal dua orang dalam satu baris kecuali satu domisili. Penumpang wajib mengenakan masker dan melakukan desinfeksi kendaraan usai digunakan.
Untuk motor, pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker dan melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut usai digunakan.
Untuk tempat ibadah, kapasitas jamaah maksimal 50% dari situasi normal. Protokol kesehatan dan pengawasan tetap diterapkan.
Untuk ibadah raya, pencatatan jumlah jamaah dilakukan dengan pencatatan buku tamu atau sistem teknologi.
Untuk tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan harus mengikuti ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Foto: Oke Atmaja - Suara
Comments