Tak Harus Beli Bungkus, Simak Aturan Makan di Restoran Selama PSBB Transisi Jakarta
- Al-Hanaan
- Oct 11, 2020
- 2 min read

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengeluarkan edaran terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang berlaku 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi pengusaha restoran karena pembatasan ini tidak terlalu ketat dan orang bisa makan di restoran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita jalani ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai, kalau tak tanggung jawab, jangan merengek nanti minta dispensasi, nggak bisa," kaa Krishnadi Kartawidjaja, Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Menuurt Krishnadi, kebijakan yang dikeluarkan harus ditaati dengan serius. Jika ada klaster baru Covid-19, PHRI khawatir hotel dan restoran akan disalahkan. Bahkan, bisa berdampak ke industri lain.
"Orang akan takut ke hotel dan resto. Jangan ke hotel dulu," tutur Krishnadi.
Ia berharap masyarakat yang ingin mengadakan acara di hotel bisa memahami situasi ini. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kapasitas untuk hotel tak bisa seperti sebelum pandemi.
"Misal ada tamu banyak, bisa dibuat 4 jam. Jangan diakal-akalin. Nanti begitu ada klaster baru, keluarga sanak famili repot, hotel juga repot. Nama hotel dan resto bisa tercoreng, bisa ditutup," ungkap Krishnadi.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta memberlakukan PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020. Berdasarkan dokumen PSBB Transisi yang diterima MyCity, Minggu (11/10/2020), Gubernur DKI Jakarta mengizinkan industri pariwisata buka hingga pukul 21.00 WIB, diantaranya restoran, cafe atau rumah makan, pusat kebugaran, dan salon.
Bahkan, restoran bisa buka 24 jam dengan layanan bawa pulang (take away) dan layanan antar (delivery order).
Baca Juga: Minggu (11/10/2020), Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4.497, Sembuh 3.546, Meninggal Dunia 79
Berikut ketentuan makan di restoran (dine in) selama PSBB transisi:
1) Maksimal pengunjung hanya boleh 50%.
2) Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali satu domisili.
3) Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang.
4) Alat makan disterilisasi secara rutin.
5) Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri, serta tidak menimbulkan kerumunan.
6) Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Image by Nenad Maric from Pixabay
Kommentare