Strategi Kemenkeu untuk Bikin Saham Bank Naik
- MyCity News

- Jun 24, 2020
- 2 min read

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum.
Dengan demikian, aturan ini bisa membuat harga berbagai saham bank meningkat lagi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam PMK yang diundangkan pada 22 Juni 2020 ini disebutkan beberapa poin, mengenai penempatan uang pemerintah di bank umum.
Baca Juga:
Ada empat kriteria bagi bank umum untuk menjadi Bank Umum Pemerintah dalam penempatan dana. Pertama, Memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum. Kemudian, mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah.
Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Terakhir, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Kemudian pada pasal 8 disebutkan batasan penempatan uang negara di Bank Umum. Ada empat metode penempatan dana pemerintah tersebut.
Pertama, Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan metode over the counter. Kemudian, Metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Uang Negara dengan cara mempertemukan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ketiga, Penentuan Penempatan Uang Negara dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap satu Bank Umum Mitra.
Terakhir, Penempatan Uang Negara dilaksanakan kepada Bank Umum Mitra berdasarkan batas maksimal/ limit penempatan.
Dalam peraturan ini juga disebutkan, Bank Mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara harus memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah. Jangka waktu Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra paling lama 6 (enam) bulan. (Arie Nugroho)



Comments