Soal Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020, Jubir Satgas: Cari Metode Kampanye Lain!
- MyCity News
- Sep 17, 2020
- 1 min read

Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, buka suara mengenai gelaran konser musik yang diperbolehkan dalam kampanye Pilkada 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa aturan terkait konser musik terdapat dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Alhasil, PKPU harus mengikuti aturan tersebut.
"Jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," kata Wiku.
Baca Juga:
"Silakan kampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," ujar Wiku.
Perihal metode kampanye dalam Pilkada 2020 berupa konser musik mengemuka dalam 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9/2020).
Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Pasal 63 Ayat 2 PKPU No. 10 tahun 2020 diatur bahwa maksimal peserta kampanye rapat umum di tempat terbuka adalah 100 orang. Setiap peserta juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter. (Arie Nugroho)
Comments