Soal Amandemen UU BI, Independensi Bank Sentral Tetap Nomor Satu
- MyCity News
- Sep 16, 2020
- 2 min read

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mendukung rencana amandemen undang-undang Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat fungsi bank sentral.
Abimanyu memaparkan peran bank sentral di masa pandemi yang tak hanya menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja.
Hal ini dipaparkan oleh Anggito saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI yang membahas RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Lebih jauh, ia menjelaskan mengenai transformasi bank sentral di berbagai negara. Bank sentral seperti The Federal Reserve, European Central Bank (ECB), dan Bank of England tetap independen dan bersinergi dalam pertumbuhan ekonomi.
"Banyak negara memiliki kemampuan fiskal yang terbatas sehingga bank sentral bisa diaktifkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan," katanya, Selasa (15/9/2020).
Namun, Anggito tetap menekankan independensi terkait amandemen UU BI. Campur tangan pemerintah akan berdampak pada pasar keuangan Indonesia dan ketidakpercayaan dari investor.
Maka dari itu, koordinasi antara pemerintah dan BI harus melalui Dewan Kebijakan Ekonomi Makro agar pemerintah tak terkesan mengintervensi kebijakan moneter.
"Independensi tetap dipertahankan, kebijakan moneter tidak bisa berjalan sendiri, termasuk sinkronisasi pembangunan jangka pendek dan jangka panjang," jelas Anggito.
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peran BI dapat ditingkatkan perannya dalam pengelolaan likuiditas perekonomian (makroprudensial), dukungan kebijakan fiskal, dan pengaturan sektor jasa keuangan (mikroprudensial).
Dalam kesempatan itu, Direktur Riset CORE Center of Reform on Economics, Piter Abdullah mengatakan amandemen BI diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan BI. Kelembagaan inilah bertujuan mendukung Undang-undang No 9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Piter memandang penguatan BI dilakukan karena banyak anomali di sistem keuangan. Misalnya, suku bunga kredit yang tinggi dan kaku (rigid). Hal ini sangat membutuhkan peran dan kebijakan BI.
"Tujuan fungsi amandemen UU BI diusulkan multiple objectives, mengusulkan tidak hanya menjaga inflasi, hendaknya juga menargetkan pertumbuhan jangka panjang," tandas mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. (Al-Hanaan)
Foto: BI
Comments