top of page

Selasa Depan, Pemkot Tangsel Izinkan Restoran Buka Layanan Makan di Tempat

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Jun 3, 2020
  • 1 min read


Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 Juni nanti.


Meski memperpanjang PSBB, Pemkot Tangsel memperbolehkan restoran atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) membuka layanan makan di tempat. Sebelumnya, pembeli hanya boleh membawa pulang makanan atau minuman.


"Tempat makan yang tadinya take away sekarang boleh makan di tempat. Ya mulai hari ini (diperbolehkan)," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Prindag) Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana


Maya menjelaskan, operasional restoran atau rumah makan diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.


Pada pasal 10 poin 3 dijelaskan terhadap kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat jika menerapkan protokol kesehatan.


"Layanan makan ditempat paling banyak 50 persen dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional. Selebihnya dibatasi dengan tetap menggunakan layanan untuk dibawa pulang," katanya.


Hingga hari ini, Rabu (3/6/2020), total ada 954 orang terkonfirmasi terjangkit Virus Covid-19. 273 orang sembuh dan 69 orang meninggal dunia akibat virus ini. (Arie Nugroho)



Comments


bottom of page