top of page
Writer's pictureMyCity News

RUU Cipta Kerja Bakal Disahkan Jadi UU, Begini Isinya



Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diundangkan melalui Sidang Paripurna.


Selama tujuh bulan terakhir, RUU Ciptaker dibahas oleh pemerintah dan parlemen. RUU Ciptaker menuai kontroversi karena dianggap tak memihak pekerja dan masyarakat kawasan hutan.


Baca Juga: Produksi, Konsumsi & Tabungan: Kunci Pahami Resesi Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan RUU Ciptaker merupakan payung hukum untuk mendorong debirokratisasi dan efisiensi pemerintah.


Melalui RUU Ciptaker, pemerintah mendukung keberlangsungan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan mempermudah pendirian perusahaan.


"Khusus UMKM cukup pendaftaran, sehingga biaya yang dikeluarkan UMKM menjadi lebih kecil. Koperasi dipermudah menjadi sembilan orang, sertifikasi halal diperluas dan dipermudah," kata Airlangga dalam Rapat Kerja bersama Baleg, Sabtu (3/10/2020).



Selain itu, pemerintah juga memastikan masyarakat di kawasan hutan mendapat hak tanah miliknya. Dengan begini, tak benar bila RUU Ciptaker akan merugikan masyarakat.


"Masyarakat diberikan haknya, bukan diambil haknya, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hasil perkebunan. Nelayan juga mendapatkan izin usaha, kemudian pemerintah juga mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Airlangga.



Adapun hak pekerja dalam RUU Ciptaker, pemerintah akan melindungi pekerja melalui jaminan kepada mereka yang kehilangan pekerjaan.


"Kemudian, sama sekali kita menegaskan tidak menghilangkan hak haid, cuti hamil, yang sudah diatur di UU Ketenagakerjaan," tambah Airlangga. (Al-Hanaan)


Foto: Wow Keren


580 views0 comments

Comments


bottom of page