top of page

RUU BI: BI Ambil Alih Tugas OJK, Gubernur BI Dicopot

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 19, 2020
  • 2 min read

Updated: Sep 20, 2020


ree

Pemerintah bersama DPR akan melakukan reformasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.



"Bahwa untuk mewujudkan Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penataan kembali terhadap Bank Indonesia agar mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara, dan menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi," tulis RUU tersebut, dikutip Sabtu (19/9/2020).


RUU tersebut juga membahas kebijakan moneter yang masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga. Hal itu tidak terlalu signifikan dalam mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.



Selanjutnya, Pasal 34 dalam RUU BI mengatakan pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan pengawasan dari OJK kepada BI dilakukan paling lambat akhir 2023.


"Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," demikian bunyi Pasal 34 Ayat 2 RUU BI, dikutip Sabtu (19/9/2020).



Terakhir, pasal yang paling utama dalam RUU BI itu adalah perubahan Pasal 75 yang berbunyi sebagai berikut:


"Mengingat perubahan kebijakan moneter bersifat sangat mendasar diperlukan perubahan Dewan Gubernur," demikian tertera Pasal 75 Ayat 1 RUU BI.



Adapun pemberhentian Dewan Gubernur BI diatur dalam Pasal 2 dan akan ditunjuk dengan pelaksana Dewan Gubernur.


Paling lambat satu tahun sejak hukum ini berlaku, Presiden akan mengusulkan Dewan Gubernur BI dengan masa jabatan lima tahun.



Proses pengalihan fungsi pengawasan dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah syarat-syarat dipenuhi.


"Syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum, serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Pasal 34 Ayat 3, dikutip Sabtu (19/9/2020). (Al-Hanaan)


Foto: Hukum Press



Comments


bottom of page