top of page

Resmi, KPU Larang Konser Musik saat Pilkada 2020

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 24, 2020
  • 1 min read

ree

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Aturan mengenai konser musik di tengah pandemi Covid-19 sempat menjadi polemik.


Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.


Ketentuan itu diatur dalam pasal 88C ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum, b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, d. perlombaan, e. kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.



"Adapun dalam pasal 88C ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi," ujar Plh Ketua KPU Ilham Saputra, Kamis (24/9/2020).


Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten pada saat terjadinya pelanggaran.



"Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page