top of page

PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2020

  • Writer: MyCity News
    MyCity News
  • Sep 21, 2020
  • 2 min read

ree

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memutuskan kembali mmeperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Oktober 2020, di Wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kabupatan Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Perpanjangan ini dilakukan lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.


"Ya, keputusannya penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten," ujar Ahmed Zaki, Senin (21/9/2020).


Perpanjangan penerapan PSBB itu akan dilakukan selama 14 hari. Untuk itu Pemkab Tangerang akan merevisi surat edaran perihal pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pasar dalam situasi pandemi.



"Dalam penerapan ini, ada beberapa aturan atau poin yang diubah dan itu ada dalam surat edaran," terang Zaki.


Diketahui, dalam Sura Edaran nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini. Pertama, agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.


Kedua, agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB. Ketiga, melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan Desember 2020.



Keempat melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Daerah/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).


Pemkab Tangerang juga menerapkan sanksi lebih tegas dari yang sebelumnya. Dalam poin nomor dua, bila pemilik usaha melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan teguran hingga sanksi berupa penutupan tempat usaha.


Lalu pada poin nomor tiga, program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.



Zaki berharap, dengan poin-poin yang ada dalam surat edaran tersebut, tingkat kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi dan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 makin meningkat.


"Sehingga dapat menekan angka Covid-19 di Kabupaten Tangerang," tutupnya. (Dimas Satrio)


Foto: Istimewa


Comments


bottom of page